Duck hunt

No. 1 & 2: Logo lama Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Logo baru Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi; Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia: • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global. • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya; Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat : Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang; Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia; No. 3: 1. Dr. Fay ( 1980 ) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 2. R.M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R.S. Soeriaatmadja Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. 4. Paul Hubert Casselman Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial. 5. Margaret Digby Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong. 6. Dr. G Mladenata Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. No. 4: Landasan-landasan Koperasi Indonesia: 1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi. 2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. 3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi. No. 5: - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi No. 6: Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. No. 7: Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 No. 9 & 10: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a). 2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Pengelolaan demokratis berarti : • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus. • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota. • Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas. • Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan. • Satu anggota satu hak suara. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi. 5. Kemandirian. Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki: • Modal sendiri yang berasal dari anggota. • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. 6. Pendidikan Perkoperasian. Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota. 7. Kerjasama antar koperasi. Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. No. 11: Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu : a. Koperasi Produksi Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan. b. Koperasi konsumsi Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga. c. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota. d. Koperasi Serba Usaha Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa. No. 12: Sumber-Sumber Modal Koperasi (berdasarkan UU NO.12/1967): 1.1. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. 1.2. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. 1.3. Simpanan SukaRela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. 1.4. Modal sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor). Sumber-Sumber Modal Koperasi ( berdasarkan UU No.25/1992): 2.1. Modal Sendiri (Equity Capital) Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. 2.2. Modal Pinjaman (Debt capital) a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. No. 13: Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. No. 14: Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. No. 15: Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (RUU tentang Perkoperasian) No.17: A. Konsep Koperasi Barat Konsep ini menyatakan bahwa Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. B. Konsep Koperasi Sosialis Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. C. Konsep Koperasi Negara Berkembang Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya . No. 18: Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah: • Bersifat terbuka dan sukarela. • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota. • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan. Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah: • Keterbatasan dibidang permodalan sehingga koperasi sulit berkembang. • Daya saing lemah. • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi yang masih rendah. No. 19: Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut : • menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus. • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar • Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta. • Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. No. 21: Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. No. 22: Cara Meningkatkan Partisipasi 1. Meningkatkan manfaat keanggotaan • Menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota • Meningkatkan harga pelayanan pada anggota • Menyediakan barang yang tidak tersedia di pasar bebas dll 2. Meningkatkan kontributif anggota dalam pengambilan keputusan • Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan • Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan • Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat dan mengambil keputusan 3. Meningkatkan partisipasi kontributif keuangan • Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota • Memperbesar rate of return • Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi Salam Hangat dari bala2 ndomas.
GENERASI PATAH HATI!
enter